Selasa, 29 April 2014

Soal dan Pembahasan Induktansi

Contoh Soal dan Pembahasan Induktansi



1.      Jelaskan apa yang anda ketahui tentang induktansi !
Jawab :
Induktansi merupakan sifat sebuah rangkaian listrik atau komponen yang menyebabkan timbulnya ggl di dalam rangkaian sebagai akibat perubahan arus yang melewati rangkaian (self inductance) atau akibat perubahan arus yang melewati rangkaian tetangga yang dihubungkan secara magnetis (induktansi bersama atau mutual inductance).
2.      Sebutkan dan beri keterangan tentang rumus umum dari induktansi  !
Jawab :
Induktansi sendiri secara umum dirumuskan sebagai berikut :
 
Keterangan :
L       =       induktansi diri
I        =       kuat arus
t        =       waktu
3.      Sebuah kumparan mempunyai induktansi diri 2,5 H. Kumparan tersebut dialiri arus searah yang besarnya 50 mA. Berapakah besar ggl induksi diri kumparan apabila dalam selang waktu 0,4 sekon kuat arus menjadi nol?
Jawab :
Diketahui  :
L     =     2,5 H     
I1    =     50 mA    = 5 × 10-2 A
I2    =     0
Δt    =     0,4 s
Ditanya     :           ε         = ... ?
Pembahasan :



 
4.      Sebutkan dan beri keterangan tentang rumus induktansi diri pada solenoid dan toroida !
Jawab :




Keterangan :
L     =     induktansi diri solenoida atau toroida ( H)
μ0   =     permeabilitas udara (4 π × 10-7 Wb/Am)
N    =     jumlah lilitan
l      =     panjang solenoida atau toroida (m)
A    =     luas penampang (m2)
5.      Solenoida memiliki panjang 5π cm dan lilitan 3000. Luas penampang 4 cm2. Solenoida dialiri arus yang berubah dari 12 A menjadi 8 A dalam waktu 0,05 detik maka tentukan beda potensial yang timbul pada ujung-ujung solenoida ?
Jawab :
Penyelesaian
L     =     5πcm = 5π. 10−2m
N    =     3000
A    =     4cm2 = 4.10-4m2
Δi1 =     8 – 12 = 6 A
Δt    =     0,05 detik
Induktansi induktor solenoida memenuhi :
L     =     0,26 H
Beda potensial yang terjadi di ujung-ujung solenoida sebesar :
ε      =     −L
       =     − 0,26
       =     31,2 volt
6.      Sebuah induktor terbuat dari kumparan kawat dengan 50 lilitan. Panjang kumparan 5 cm dengan luas penampang 1 cm2. Hitunglah:
a. induktansi induktor,
b. energi yang tersimpan dalam induktor bila kuat arus yang mengalir 2 A!
Jawab :
Diketahui:
N = 50 lilitan
l = 5 cm = 5 × 10-2 m
A = 1 cm2 = 10-4 m2
Ditanya:
a. L = ... ?
b. U jika I = 2 A ... ?
Pembahasan :



  
Sumber :

Selasa, 22 April 2014

Warga Negara Yang Baik


1. Defenisi Warga Negara Yang Baik
Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
- Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
- Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:


Pearan warga negara sebagai warga negara Indonesia yang baik:
Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Contoh hak warga negara
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran

Contoh Kewajiban Warga Negara ang baik
1.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
2.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
3.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
4.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang
Maka dapat disimpulkan bahwa warga negara yang baik adalah warga negara atau penduduk disuatu negara yang memenuhi aturan didalam negara itu sendiri dan menjunjung tinggi demokrasi didalam negara itu sendiri.

2.Pantun Demokrasi
Jalan jalan ke kota jakarta
Singgah sebentar membeli bemo
Pintar-pintar orang jakarta

Tapi sayang banyak yang berdemo